Ikan Hias yang Dilarang Dipelihara di Indonesia dan Sanksinya
Ada daftar resmi berisi puluhan jenis ikan yang dilarang dimasukkan, dibudidayakan, dan diedarkan di Indonesia. Beberapa di antaranya masih rutin dijual di toko akuarium.
Ada Dua Aturan Berbeda, Jangan Tertukar
Ini yang paling sering dicampuradukkan, padahal arahnya berlawanan.
- Ikan dilindungi — diatur lewat Kepmen KP Nomor 66 Tahun 2025. Tujuannya melindungi ikan asli Indonesia dari kita.
- Ikan berbahaya dan merugikan — diatur lewat Permen KP Nomor 19/PERMEN-KP/2020. Tujuannya melindungi perairan kita dari ikan pendatang.
Satu daftar melarang kamu mengambil ikan dari alam. Daftar satunya melarang kamu memasukkan ikan ke alam. Keduanya sama-sama mengikat.
75 Jenis yang Dilarang Masuk, Dibudidayakan, dan Diedarkan
Permen KP Nomor 19/PERMEN-KP/2020 mengatur larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang berbahaya dan/atau merugikan. Jumlah yang paling sering dikutip adalah 75 jenis.
Alasannya bermacam-macam: ada yang predator dan mengancam populasi ikan lokal, ada yang mengandung racun, ada yang bisa melukai manusia.
Ikan Hias Populer yang Ternyata Ada di Daftar
| No. | Jenis |
|---|---|
| 19, 20 | Arapaima (Arapaima gigas, A. leptosoma) |
| 21, 22 | Gabus utara (Channa argus), gabus besar (Channa marulius) |
| 26 | Red devil (Amphilophus labiatus) |
| 28–30 | Peacock bass (Cichla ocellaris, C. piquiti, C. melaniae) |
| 53, 54 | Aligator gar (Atractosteus spp., Lepisosteus spp.) |
| 58–60 | Piranha (Serrasalmus spp., Pygocentrus spp., Pristobrycon striolatus) |
| 69 | Sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.) |
Catatan untuk pembaca lama Mataikan. Kami pernah menerbitkan panduan merawat ikan peacock bass sebelum memeriksa daftar ini. Artikel itu tetap kami biarkan sebagai bahan pengenalan jenisnya, tetapi harus dibaca dengan catatan ini: peacock bass termasuk jenis yang dilarang diedarkan di Indonesia.
Soal channa, ada yang penting untuk diluruskan. Yang masuk daftar hanya dua: Channa argus dari Asia Timur dan Channa marulius dari India. Keduanya bukan channa lokal kita.
Jangan tertukar dengan Channa marulioides — nama ilmiahnya mirip, tetapi itu jenis asli Kalimantan yang biasa dipelihara. Perbedaan satu suku kata itu memisahkan ikan yang boleh dan tidak boleh. Bahasan jenisnya ada di panduan merawat ikan channa.
Sanksinya Bukan Main-main
Dan itu bukan ancaman di atas kertas. Ada kasus seorang pria berusia 61 tahun yang divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena memelihara aligator gar.
Sepanjang 2023–2024, aparat perikanan tercatat menjalankan 18 operasi penindakan dan memusnahkan 186 ekor ikan berbahaya — arapaima, aligator gar, dan piranha di antaranya.
Kenapa Sapu-sapu Jadi Masalah Terbesar di Sini
![]() |
| Foto: AtelierMonpli / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0 |
Ia didatangkan sebagai “pembersih akuarium” karena memakan lumut. Begitu dilepas ke sungai, ia berkembang tanpa kendali: memakan telur ikan lain, mengaduk dasar sungai sehingga air keruh, dan membuat lubang di tebing sungai.
Riset pada 2025 menemukan hampir 20 persen ikan yang tertangkap di Sungai Ciliwung adalah sapu-sapu.
Ada ironi yang jarang disadari. Di habitat aslinya di Amerika Selatan, populasi sapu-sapu dikendalikan oleh predator alami seperti peacock bass dan arapaima. Dua predator itu juga sama-sama dilarang di Indonesia — dan memang seharusnya begitu, karena mendatangkan predator baru untuk mengatasi hama lama justru menambah masalah, bukan menyelesaikannya.
Sudah Terlanjur Punya, Harus Bagaimana?
Pertanyaan yang paling penting, dan jawabannya bukan yang paling mudah.
- Jangan dilepas ke sungai, danau, atau saluran air. Justru itu tindakan yang paling dilarang, dan yang paling merusak.
- Jangan dijual atau dioper ke orang lain. Peredarannya juga termasuk yang dilarang, jadi kamu hanya memindahkan persoalan.
- Serahkan ke kantor karantina ikan setempat. Badan karantina menerima penyerahan sukarela, dan sudah ada komunitas penghobi ikan predator yang menempuh jalur ini.
- Hubungi lebih dulu kantor karantina ikan atau dinas perikanan di daerahmu untuk menanyakan prosedurnya.
Tulisan ini bukan nasihat hukum. Daftar dan ketentuannya bisa berubah, jadi periksa versi terbaru di JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau tanyakan langsung ke kantor karantina ikan.
Kalau Ikanmu Tidak Termasuk Daftar
Tetap jangan dilepas ke perairan umum.
Daftar itu memuat jenis yang sudah terbukti berbahaya. Tidak masuk daftar bukan berarti aman dilepas — hanya berarti belum ada catatan kerusakannya.
Hampir semua ikan hias populer di akuarium Indonesia bukan ikan asli perairan kita. Guppy dari Amerika Selatan, manfish dari Amazon, cupang kontes dari Thailand, louhan yang bahkan tidak punya alam untuk dikembalikan.
Kalau tidak sanggup lagi memelihara, titipkan ke sesama penghobi atau serahkan ke karantina. Sungai bukan tempat penitipan.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Ikan apa saja yang dilarang dipelihara di Indonesia?
Permen KP Nomor 19/PERMEN-KP/2020 memuat daftar jenis ikan berbahaya dan/atau merugikan — umumnya dikutip 75 jenis. Di antaranya arapaima, aligator gar, piranha, red devil, peacock bass, dan sapu-sapu.
Apa sanksinya kalau memelihara ikan yang dilarang?
Merujuk UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, ancamannya pidana penjara sampai 6 tahun dan denda sampai Rp1,5 miliar. Sudah ada kasus yang berujung vonis penjara.
Apakah semua channa dilarang?
Tidak. Yang masuk daftar hanya Channa argus dan Channa marulius. Channa lokal Indonesia tidak termasuk — tetapi perhatikan penulisan nama ilmiahnya, karena marulius dan marulioides adalah dua ikan yang berbeda.
Ikan sapu-sapu boleh dipelihara?
Pterygoplichthys spp. tercantum dalam daftar jenis yang dilarang diedarkan, meskipun kenyataannya masih banyak beredar.
Apa beda ikan dilindungi dan ikan dilarang?
Ikan dilindungi adalah ikan asli Indonesia yang tidak boleh diambil dari alam. Ikan dilarang adalah ikan pendatang yang tidak boleh dimasukkan atau diedarkan di Indonesia. Dua aturan berbeda dengan tujuan berlawanan.
Ke mana menyerahkan ikan yang dilarang?
Ke kantor karantina ikan atau dinas perikanan setempat. Hubungi lebih dulu untuk menanyakan prosedurnya.
Penutup
Melepas ikan ke sungai sering dianggap tindakan baik — seolah mengembalikan makhluk hidup ke tempat asalnya. Padahal untuk hampir semua ikan hias, sungai di sekitar kita bukan tempat asalnya.
Yang terjadi bukan pembebasan, melainkan pelepasan pendatang ke ekosistem yang tidak punya cara menahannya. Ciliwung sudah menunjukkan hasil akhirnya.
Kalau sudah tidak sanggup memelihara, ada jalan yang benar: titipkan, atau serahkan. Keduanya lebih repot daripada menumpahkan ember ke sungai — dan keduanya jauh lebih murah daripada denda Rp1,5 miliar.
Link will be apear in 3 seconds.


