Daftar Ikan Dilindungi di Indonesia dan Aturan Terbarunya

Ikan balashark atau bala bala bertubuh keperakan dengan sirip bertepi hitam, jenis yang masuk daftar ikan dilindungi Indonesia

Mataikan.com – Hampir semua daftar “ikan dilindungi di Indonesia” yang beredar di internet masih memakai aturan lama. Mereka menyebut angka 20 jenis — padahal peraturan itu sudah dicabut.

Aturan yang berlaku sekarang menetapkan 67 jenis, dan beberapa di antaranya adalah ikan yang mungkin ada di akuariummu sendiri.

Artikel ini merangkum aturan terbarunya, menjelaskan beda perlindungan penuh dan terbatas, serta menyorot jenis-jenis yang paling relevan buat penghobi — termasuk beberapa ikan hias air tawar asli Indonesia yang statusnya berubah.

Aturannya Sudah Berganti pada Akhir 2025

Dasar hukum yang berlaku sekarang adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, ditetapkan pada 29 Oktober 2025.

Keputusan ini mencabut Kepmen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya menetapkan 20 jenis. Perubahannya besar:

  • Dari 20 jenis menjadi 67 jenis
  • 63 jenis berstatus dilindungi penuh
  • 4 jenis berstatus dilindungi terbatas

Daftarnya disusun ulang mengikuti kriteria ilmiah terbaru dan status ancaman global, yaitu daftar CITES dan Daftar Merah IUCN.

Jadi kalau kamu menemukan artikel yang masih menyebut “20 jenis ikan dilindungi”, tanggalnya sudah lewat.

Kenapa Paus dan Penyu Ikut Masuk Daftar “Ikan”

Saat pertama membaca daftarnya, banyak orang bingung. Di sana ada paus biru, paus bungkuk, lumba-lumba irrawaddy, penyu hijau, penyu sisik, bahkan buaya siam. Semuanya jelas bukan ikan dalam pengertian sehari-hari.

Penjelasannya ada di definisi hukumnya. Dalam peraturan perikanan Indonesia, istilah “ikan” mencakup seluruh biota perairan, bukan cuma hewan bersirip dan berinsang. Mamalia laut, reptil air, dan berbagai jenis lain ikut masuk kategori itu.

Karena itulah kewenangan pengelolaannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bukan di kementerian yang mengurus satwa darat.

Beda Perlindungan Penuh dan Terbatas

Ini bagian yang paling sering disalahpahami, padahal konsekuensinya berbeda jauh.

Perlindungan penuh berarti seluruh pemanfaatan ekstraktif dari alam dilarang. Larangannya berlaku pada seluruh tahapan siklus hidup — dari telur sampai dewasa — termasuk bagian tubuh dan produk turunannya. Jadi bukan cuma ikan hidupnya; siripnya, dagingnya, dan olahannya pun ikut.

Perlindungan terbatas berarti masih boleh dimanfaatkan, tetapi dengan syarat ukuran, waktu, atau tahap hidup tertentu.

Contoh paling jelasnya adalah arwana Irian (Scleropages jardinii): dilarang ditangkap sepanjang waktu, kecuali anakan berukuran 3–5 cm, dan hanya pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari.

Sesempit itu ketentuannya. Di luar ukuran dan bulan tersebut, tetap dilarang.

Ikan Hias yang Ternyata Ada di Daftar

Dua ekor arwana asia muda di dalam bak penampungan, ikan sitaan dari kasus penyelundupan satwa

Bagian ini yang paling perlu diperhatikan penghobi.
No. daftar Jenis Status
41 Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) Penuh
42 Belida Borneo (Chitala borneensis) Penuh
43 Belida Sumatra (Chitala hypselonotus) Penuh
44 Belida Lopis (Chitala lopis) Penuh
45 Balashark (Balantiocheilos melanopterus) Penuh
55 Ikan Raja Laut (Latimeria menadoensis) Penuh
64 Arwana Irian (Scleropages jardinii) Terbatas

Balashark adalah yang paling mengejutkan. Ikan ini — di Indonesia lebih dikenal sebagai ikan bala bala atau hiu bala — masih rutin dijual di toko akuarium, padahal statusnya dilindungi penuh.

Ini bukan kebetulan. Populasinya di alam diperkirakan menyusut sekitar separuh dalam sepuluh tahun, dan penyebab utamanya justru perdagangan akuarium itu sendiri.

Untuk arwana, ceritanya lebih tertata. Arwana Kalimantan masuk CITES Appendix I, dan yang boleh diperdagangkan hanya hasil penangkaran resmi yang dilengkapi sertifikat dan microchip.

Ikan Raja Laut, Fosil Hidup dari Manado

Spesimen ikan coelacanth yang dipajang di dalam lemari kaca akuarium, bertubuh tebal dengan sirip berdaging


Nomor 55 dalam daftar itu punya cerita tersendiri.

Ikan raja laut (Latimeria menadoensis) adalah coelacanth — kelompok ikan purba yang sempat dianggap punah puluhan juta tahun lalu, sampai ternyata ditemukan masih hidup.

Populasi Indonesianya ditemukan pada 1997 di perairan Manado, Sulawesi Utara. Belakangan ia juga tercatat di Maluku Utara, Papua Barat Daya, dan Papua.

Statusnya berlapis: dilindungi penuh oleh Kepmen 66/2025, masuk CITES Appendix II, dan berstatus Rentan di Daftar Merah IUCN.

Lalu Bagaimana Kalau Sudah Terlanjur Punya?

Pertanyaan yang wajar, dan jawabannya perlu hati-hati.

Perlindungan penuh melarang pengambilan dari alam. Pemanfaatan jenis ikan dilindungi — termasuk untuk penangkaran dan perdagangan — diatur tersendiri dan memerlukan izin. Jalur arwana adalah contoh yang sudah berjalan: penangkaran terdaftar, sertifikat, dan microchip per ekor.

Yang bisa kamu lakukan:

  • Jangan menangkap sendiri dari sungai atau danau, apa pun alasannya.
  • Tanyakan asal-usulnya sebelum membeli. Penjual yang tidak bisa menjelaskan dari mana ikannya berasal adalah tanda untuk mundur.
  • Simpan bukti pembelian dan dokumen apa pun yang menyertai ikannya.
  • Tanyakan langsung ke kantor KKP atau BPSPL di wilayahmu kalau ragu dengan status ikan yang sudah kamu pelihara. Mereka yang berwenang menjawab, bukan forum penghobi.

Satu hal yang perlu jelas: tulisan ini bukan nasihat hukum. Daftar dan ketentuannya bisa berubah — buktinya aturan 2021 sudah diganti pada 2025. Periksa selalu versi terbaru di JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum mengambil keputusan.

Tidak Masuk Daftar Bukan Berarti Bebas

Ini yang sering terlewat. Ada dua lapis aturan yang berbeda, dan sebuah ikan bisa terkena lapis kedua meski tidak ada di daftar 67 itu.

Ikan sidat tidak masuk daftar jenis dilindungi. Tetapi benih sidat berbobot 150 gram ke bawah dilarang dikeluarkan dari Indonesia lewat peraturan tersendiri.

Begitu juga lobster. Lobsternya tidak dilindungi, tetapi ekspor benih beningnya diatur ketat setelah polemik panjang.

Jadi sebelum menangkap atau memperdagangkan ikan apa pun dalam skala usaha, periksa dua hal: apakah jenisnya dilindungi, dan apakah ada aturan khusus soal ukuran, benih, atau ekspornya.

Pertanyaan yang Sering Muncul

Ada berapa jenis ikan dilindungi di Indonesia sekarang?
67 jenis menurut Kepmen KP Nomor 66 Tahun 2025 — 63 dilindungi penuh dan 4 dilindungi terbatas. Aturan sebelumnya, Kepmen KP Nomor 1 Tahun 2021, hanya memuat 20 jenis dan sudah dicabut.

Apakah ikan bala bala dilindungi?
Ya. Balashark (Balantiocheilos melanopterus) tercantum sebagai nomor 45 dengan status dilindungi penuh, meskipun ikan ini masih banyak beredar di pasaran.

Apa bedanya dilindungi penuh dan terbatas?
Penuh berarti seluruh pemanfaatan ekstraktif dari alam dilarang, mencakup semua tahap hidup, bagian tubuh, dan produk turunannya. Terbatas berarti boleh dimanfaatkan dengan syarat ukuran atau waktu tertentu.

Kenapa paus dan penyu masuk daftar ikan?
Karena dalam peraturan perikanan Indonesia, istilah “ikan” mencakup seluruh biota perairan, bukan hanya hewan bersirip dan berinsang.

Apakah boleh memelihara ikan dilindungi hasil penangkaran?
Pemanfaatan jenis dilindungi diatur tersendiri dan memerlukan izin. Untuk arwana sudah ada jalur penangkaran resmi bersertifikat. Untuk jenis lain, tanyakan langsung ke KKP atau BPSPL setempat.

Di mana daftar resminya bisa dibaca?
Di laman JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan mencari Kepmen KP Nomor 66 Tahun 2025.

Penutup

Daftar ikan dilindungi bukan dokumen yang selesai sekali jadi. Ia bergerak mengikuti kondisi populasi di alam — dan pergerakan terakhirnya cukup tajam: dari 20 jenis menjadi 67 hanya dalam empat tahun.

Yang paling perlu disadari penghobi: sebuah ikan bisa berpindah status tanpa harganya berubah dan tanpa penjualnya memberi tahu. Balashark yang masih dipajang di toko akuarium adalah contohnya.

Memeriksa status sebelum membeli sekarang jadi bagian dari memelihara ikan — sama pentingnya dengan menyiapkan akuariumnya.

Link will be apear in 3 seconds.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel