Jumlah Ekspor Meningkat, Pandemi Covid-19 tak Berimbas pada Produk Perikanan

Mataikan - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Rina, menyebut, produk perikanan tidak terpengaruh pandemi Covid-19.

Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) RI menunjukkan ekspor produk perikanan dari Indonesia meningkat.

Menurut Rina, peningkatan jumlah ekspor itu dikarenakan kondisi pasar pun stabil meski pandemi Covid-19 terjadi di sejumlah negara.

"Dari data BPS hingga Juni 2020 ekspor produk perikanan Indonesia naik 11 persen dibanding tahun lalu," ujar Rina saat ditemui usai Sosialisasi UU RI Nomor 21 Tahun 2019 di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon.

Ia mengatakan, justru negara-negara yang memberlakukan lockdown kekurangan stok produk perikanan yang berasal dari Indonesia.Karenanya, menurut dia, kondisi semacam itu harus dijaga agar industri perikanan tetap stabil. Saat ini, negara-negara Uni Eropa mendominasi tujuan ekspor produk perikanan asal Indonesia.

Produk yang dikirim dari mulai ikan segar hingga makanan olahan hasil laut. "Rata-rata udang, ikan tuna, tongkol, dan aneka makanan olahannya juga banyak," kata Rina.

Ia mengakui tidak semua produk perikanan yang diekspor itu diterima negara tujuan. Secara umum, kasus penolakan yang kerap terjadi dikarenakan produknya diduga mengandung kadmium berlebih, dan ada ketidakpuasan karena kandungan air raksanya melebihi ambang batas.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 ke sejumlah unit pengolahan ikan, Jumat (3/7/2020).

Sosialisasi tersebut berlangsung di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon, Jalan Cideng Indah, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kepala BKIPM, Rina, mengatakan, undang-undang tersebut merupakan aturan baru terkait karantina ikan.Menurut dia, UU Nomor 21 Tahun 2019 itu berisi tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. "Di Cirebon banyak unit pengolahan ikan, sehingga kami menilai perlu untuk disosialisasikan aturan barunya," kata Rina saat ditemui usai kegiatan. Ia mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan komitmen mutu dan hasil perikanan.

Agar produk perikanan yang nantinya akan diekspor ke sejumlah negara tidak lagi mendapat penolakan. Pasalnya, secara kualitas produk perikanan itu teruji dan sesuai standar yang telah ditetapkan. "Produk perikanan yang diekspor Indonesia, sebelum dikirim harus dipastikan mutunya terjamin," ujar Rina.

Namun, hal tersebut juga tidak lepas dari kemungkinan adanya beberapa hal yang membuat negara tujuan ekspor menolaknya

Karenanya, untuk mengantisipasi kemungkinan itu pihaknya mewanti-wanti para unit pengolahan untuk menerapkan standar pengendalian mutu yang maksimal.

"Secara umum, kasus penolakan yang kerap terjadi dikarenakam produknya diduga mengandung kadmium berlebih, dan ada ketidakpuasan karena kandungan air raksanya melebihi ambang batas," kata Rina.

Sementara Penasihat Ahli Menteri KKP, Prof Budi Prayitno, menambahkan, jaminan mutu produk perikanan yang dikirim ke luar negeri harus dipastikan mulai hulu sampai hilir.

Tujuannya, agar kepercayaan negara lain semakin kuat, karena di negara maritim seperti Indonesia, sektor ekonomi perikanan patut diandalkan.

"Tuntutan produk keluar itu kuncinya aman, aman dikonsumsi, aman diolah, dan aman dikirim, karena saat ini produk perikanan dari Indonesia sudah diterima 158 negara," ujar Budi Prayitno.

Link will be apear in 3 seconds.

0 Response to "Jumlah Ekspor Meningkat, Pandemi Covid-19 tak Berimbas pada Produk Perikanan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel